Tahapan Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Priode 2026-2031" Resmi Dimulai"

REDAKSI:

INFO POSPUBLIK.NEWS.COM
KOTA BEKASI-- Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi periode 2026-2031 resmi dimulai. Proses rekrutmen diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 10 tahun 2025.

Proses seleksi ini akan mengumumkan lima orang terbaik menjadi pimpinan BAZNAS Kota Bekasi lima tahun kedepan.


"Kami membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang memiliki dedikasi dan tanggungjawab besar dalam pengelolaan Zakat untuk berpartisipasi," ungkap Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bekasi, Agus Harpa Senjaya selaku penanggungjawab sekretariat seleksi pimpinan BAZNAS Kota Bekasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pendaftaran dibuka mulai 26 November sampai 15 Desember. Pendaftaran dilakukan di secara daring melalui laman simzat.kemenag.go.id. 

"Tata cara dan berkas persyaratan dapat diunduh di laman resmi tersebut," ucapnya.

Seleksi terdiri dari dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Tahapan seleksi mencakup tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT), pemaparan makalah, dan wawancara.

"Setiap pimpinan yang terpilih nanti diharapkan dapat menjalankan amanah besar ini dengan penuh tanggungjawab," tambahnya.

Ketua teamseleksi Junaedi dan 
Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bekasi, Agus Harpa Senjaya selaku penanggungjawab sekretariat seleksi pimpinan BAZNAS Kota Bekasi.

Agus mengingatkan, BAZNAS memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal senada di ungkapkan " Junaedi " Ketua Seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi periode 2026-2031, beliau  mengingatkan bahwa Baznas adalah lembaga negara yang harus menjaga kredibilitas di mata publik.  Maka dengan itu team seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi periode 2026-2031 agar  Laksanakan dengan benar dan sesuai aturan.

Junaedi, mengukapkan oleh karena itu, kepemimpinan BAZNAS Priode tahun 2026–2031 diharapkan dapat melanjutkan kerja-kerja penguatan kelembagaan sekaligus meningkatkan peran zakat dalam mengurangi kemiskinan.

“Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial. Pimpinan BAZNAS harus menempatkan nilai ini sebagai orientasi utama,” pungkasnya. (Red)

Reporter:  Bang iful 

REDAKSI 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi 38 Pejabat Pemkot Bekasi Promosi kan 2 Orang Pernah Mantan Camat " Kini Kembali Promosi Menjadi Camat Kembali"

Dishub Kota Bekasi Menunda Rencana Penutupan Pintu Ases Selatan Stasiun Bekasi

PNBK Tahun Ini Diperkuat Aksi Solidaritas untuk Sesama yang Terdampak Bencana Sumatra dan Aceh